- Definisi
Akikah secara syar'i adalah hewan ternak yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan pada hari ketujuhnya saat rambutnya dicukur. Ia adalah hak atas orangtuanya.
- Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunnah mu'akkad.
- Waktu Akikah
Dengan keluarnya anak secara keseluruhan dari perut ibunya, maka saat itulah waktu bolehnya menyembelih akikah masuk.
Sedangkan waktu yang dianjurkan berlanjut terus sampai anak baligh, hanya saja disunnahkan agar akikah dilangsungkan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
- Kadar jumlah hewan ternak yang disembelih untuk akikah
Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
- Memberi nama bayi, mencukur rambut, mentahniknya, dan adzan di telinganya.
1. Memberi nama
Disunnahkan memberi nama bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Disunnahkan memilih nama yang bagus untuk anak. Sungguh nabi telah mengubah nama-nama buruk dan memerintahkan untuk berbuat demikian. Yang paling bagus adalah Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadis Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah bersabda, yang artinya
" Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling Allah cintai adalah Abdullah dan Abdurrahman." ( HR. Muslim ).
2. Mencukur rambut
Disunnahkan mencukur rambut bayi-bayi dan perempuan pada hari ketujuh setelah akikah dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
3. Tahnik bayi
Disunnakan mentahnik bayi dengan kurma, sama saja, apakah bayi laki-laki atau perempuan. Tahnik adalah menguncah kurma dan mengoles-oles mulut bayi dengan kurma kunyahannya, sehingga sebagian darinya masuk ke dalam perutnya.
4. Adzan di telinga bayi
Disunnahkan adzan di telinga bayi saat kelahirannya. Ada yang berkata, dilakukan adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kirinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar