DEFINISI NIKAH
Secara bahasa, nikah berarti menggabungkan dan menyatukan serta saling memasuki.
Secara istilah, nikah adalah akad yang mengandung pembolehan antara suami dan istri untuk saling menikmati pasangannya dengan tata cara yang disyariatkan.
HIKMAH DISYARIATKANNYA MENIKAH
1. Menjaga kehormatan diri.
2. Mewujudkan ketenagaan dan kesenangan di antara laki-laki dan perempuan, merealisasikan ketentraman dan kedamain.
3. Menjaga nasab.
4. Menjaga kelangsungan hidup keturunan manusia.
5. Menjaga keluhuran akhlak agar tidak terjerumus kedalam jurang zina yang hina dan hubungan-hubungan yang haram.
HUKUM PERNIKAHAN DAN MEMILIH ISTRI
Pertama, hukumnya menjadi wajib, jika seseorang khawatir terjatuh pada zina, padahal mampu menikah.
Kedua, hukumnya menjadi sunnah, jika punya dorongan syahwat ketertarikan pada lawan jenis dan mampu menikah, tetapi mampu menjaga diri dan tidak khawatir jatuh pada zina.
Ketiga, hukumya menjadi makruh, jika tidak butuh pernikahan, sakit-sakitan, imponten ( tidak mampu berhubungan suami istri karena gangguan kesehatan ).
Keempat, hukumnya haram, jika menikahi orang yang haram untuk dinikahi atau menikah karena tujuan yang haram.
SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN
1. Penentuan setiap pasangan dari suami dan istri.
2. Kerelaan dari masing-masing mempelai pengantin terhadap pasangannya.
3. Perwalian dalam pernikahan.
4. Kesaksian atas akad pernikahan, maka pernikahan tidak sah kecuali dengan dua orang saksi muslim yang adil.
5. Tidak adanya penghalang untuk kedua mempelai yang dapat menghalangi pernikahan.
RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
1. Dua pelaku pihak akad
2. Ijab, yaitu kalimat yang berasal dari wali atau wakil yang menduduki kedudukannya dengan kata,"menikahkan atau mengawinkan".
3. Qabul, yaitu kalimat yang berasal dari mempelai pria atau wakil yang menduduki kedudukannya dengan kata" saya menerima atau saya rela dengan pernikahan ini".
ijab harus mendahului qabul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar