Pages

KHULU'

Jumat, 16 Desember 2022

 1. PENGERTIAN KHULU'

    Secara bahasa, khulu' adalah melepaskan baju, karena masing-masing dari suami danistri adalah baju bagi yang lain.

    Secara syariat, khulu' adalah perpisahan antara suami istri dengan tebusan yang dibayarkan oleh pihak istri kepada suami dengan lafadz khusus.

    Persyariatan khulu'

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ

    "Jika kalian khawatir bahwa keduanya(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." ( Al-Baqarah: 229 ).


2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan khulu'

Hukum-hukum yang berkenaan dengan khulu' terangkum sebagai berikut:

1) Bahwa khulu' itu boleh, dengan alasan buruknya hubungan pergaulan di antara suami dengan istri, dan ia tidak akan terjadi kecuali dengan tebusan harta yang dibayarkan oleh istri kepada suami. 

2) Khulu' hanya terwujud dari istri yang berakal hormal, karena selain yang berakal normal itu tidak berhak mengurus urusannya sendiri, sebab kapabilitasnya tidak sempurna.

3) Bila seseorang lelaki menerima khulu' dari istrinya, maka dengan penerimaan tersebut, seorang wanita memiliki kendali dengan urusan dirinya, sedangkan suami tidak memiliki kekuasaan apa pun atasnya dan dia tidak memiliki hak rujuk kepadanya. 

4) Istri yang berkhulu' tidak mendapatakan talak atau zhihar atau ila' di tengah masa dia merampungkan iddahnya dari suami yang mngkhulu'nya. 

5) Boleh khulu' pada saat istri mengalami haid atau pada masa suci yang suaminya sudah menggauli didalamnya.

6) Haram atas suami menyakiti istri dengan menghalangi hak-haknya sehingga istri terpaksa meminta khulu'.

7) Dibenci bagi istri dan diharamkan atasnya untuk meminta khulu' dari suaminya sementara kehidupan keduanya dalam keadaan baik-baik dan tanpa sebab yang menuntutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DISKRIMINASI

  1. Pengertian Diskriminasi      Menurut Theodorson & Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap peroranga...

 
by : luthfiah fitrianingrum DESIGNER BLOGS