Secara syariat zhihar adalah tindakan suami menyamakan istri atau sebagian dari istri dalam pengharaman dengan salah satu mahranya dengan dasar nasab, susuan, atau mushaharah.
Zhihar hukumya
Zhihar adalah haram, zhihar di zaman jahiliyah adalah talak, lalu ketika islam datang, maka islam mengingkarinya dan menganggapnya sebagai sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat sebagai kemudahan dan rahmat Allah kepada hamba- hambaNya.
Kaffarat untuk zhihar
1. Memerdekakan hamba sahaya beriman, yang bebas dari aib.
2. Bila tidak mendapatkan hamba sahaya atau tidak mampu membaya hutangnya, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut dengan hitungan bulan hijriah.
3. Bila tidak mempu berpuasa, maka dia harus memberi makan 60 fakir miski, setiap orang miskin 1 mud gandum atau setengah sha' dari selain gandum dari makanan pokok daerahnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar